SEMARANG, suaramerdeka.com - Ada Banyak Poin Krusial yang terdapat dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas yang rencananya akan disahkan April Mendatang.
Banyak pasal karet yang menyebabkan multitafsir diantaranya Pasal 19
dan 61 yang mengatur tentang Pendaftaran atau legalisasi Ormas.
Hal itu terungkap dalam Kajian yang dilakukan Pengurus Wilayah
Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Tengah, Selasa (19/3), Disekretariat
PW PII Jateng Jalan Dorang Semarang.
Menurut Aktifis LSM LP2K Semarang Abdun Mufid saat menjadi Narasumber
dalam Kesempatan itu mengungkapkan RUU Ormas ini banyak pasal yang
multitafsir. Misalnya dalam pasal 61 poin 2 tentang larangan Organisasi
diantaranya adalah melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan
keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyebarkan permusuhan
antar suku, agama, ras, dan antar golongan, memecah belah persatuan dan
kesatuan bangsa, atau melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban, dan
merusak fasilitas umum.
“Pasal 61 ada poin-poin yang multitafsir, misalnya tentang
menyebarkan permusuhan antar suku, agama, ras dan antar golongan. Itu
definisinya seperti apa belum jelas. Dalam penjelasannya pun dikatakan
cukup jelas padahal belum jelas,” kata Mufid.
Hal yang sama juga disampaikan Aji Aflakhi Ketua Umum Pengurus
Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Tengah. Dalam RUU Ormas
Memang Banyak Pasal Multitafsir.
Aji menambahkan ada atau tidaknya RUU Ormas sebenarnya tidak menjadi
masalah, karena yang berbahaya itu bukan Instrumennya, tapisiapa yang
mengendalikan instrumen tersebut yang dalam hal ini adalah RUU Ormas.
(
Irsyam Faiz / CN37 / JBSM )
Jumat, 22 Maret 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar