Jumat, 22 Maret 2013

Banyak Poin Krusial dalam RUU Ormas

SEMARANG, suaramerdeka.com - Ada Banyak Poin Krusial yang terdapat dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas yang rencananya akan disahkan April Mendatang.
Banyak pasal karet yang menyebabkan multitafsir diantaranya Pasal 19 dan 61 yang mengatur tentang Pendaftaran atau legalisasi Ormas.
Hal itu terungkap dalam Kajian yang dilakukan Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Tengah, Selasa (19/3), Disekretariat PW PII Jateng Jalan Dorang Semarang.
Menurut Aktifis LSM LP2K Semarang Abdun Mufid saat menjadi Narasumber dalam Kesempatan itu mengungkapkan RUU Ormas ini banyak pasal yang multitafsir. Misalnya dalam pasal 61 poin 2 tentang larangan Organisasi diantaranya adalah melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyebarkan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan, memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, atau melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum.
“Pasal 61 ada poin-poin yang multitafsir, misalnya tentang menyebarkan permusuhan antar suku, agama, ras dan antar golongan. Itu definisinya seperti apa belum jelas. Dalam penjelasannya pun dikatakan cukup jelas padahal belum jelas,” kata Mufid.
Hal yang sama juga disampaikan Aji Aflakhi Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Tengah. Dalam RUU Ormas Memang Banyak Pasal Multitafsir.
Aji menambahkan ada atau tidaknya RUU Ormas sebenarnya tidak menjadi masalah, karena yang berbahaya itu bukan Instrumennya, tapisiapa yang mengendalikan instrumen tersebut yang dalam hal ini adalah RUU Ormas.
( Irsyam Faiz / CN37 / JBSM )